Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri
setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan
manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia
dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim
diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan
orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki
maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar
zakat fitrah: 
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
 - Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
 - Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
 - Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
 
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah
sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1
mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok
(tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah
bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).    
                                                                                  
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8
golongan/asnaf, yaitu :  
- Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
 - Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
 - Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
 - Muallaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
 - Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
 - Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
 - Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb).
 - Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
 
namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti
didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini
disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara
salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan
miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam. 
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Fitrah





0 komentar:
Posting Komentar